Monday, 7 November 2016
Jenis Badan Usaha TI
Pengertian Badan Usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis dari
faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau keuntungan dan memberi
layanan kepada masyarakat.
Badan usaha dapat
dikelompokkan atas dasar kegiatan yang dilakukan, kepemilikan modal dan wilayah
negara.
Pengelompokkan Badan
Usaha Berdasarkan Kegiatan yang dilakukan :
1)
Badan usaha yang bergerak di bidang ekstraktif adalah badan usaha yang
kegiatannya mengambil hasil alam secara langsung, sehingga menimbulkan manfaat
tertentu. Contohnya pertambangan, perikanan laut, penebangan kayu, dan
pendulangan emas atau intan.
2)
Badan Usaha yang bergerak di bidang agraris adalah badan usaha yang kegiatannya
mengolah alam sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih banyak. Contohnya
pertanian, perikanan darat, peternakan, dan perkebunan.
3)
Badan Usaha yang bergerak di bidang industri adalah badan usaha yang
kegiatannya mengolah dari bahan mentah menjadi barang jadi yang siap untuk
dikonsumsi. Contohnya: perusahaan tekstil, industry logam, kerajinan tangan,
dan sebagainya.
4)
Badan Usaha yang bergerak di bidang perdagangan adalah badan usaha yang
kegiatannya menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen, atau kegiatan
atau jual beli. Contohnya grosir, pedagang eceran, supermarket,
perusahaan ekspor impor, dan sebagainya.
5)
Badan Usaha yang bergerak di bidang jasa adalah badan usaha yang kegiatannya
bergerak dalam bidang pelayanan jasa tertentu kepada konsumen. Contoh: salon,
dokter, bengkel, notaris, asuransi, bank, dan akuntan.
Pengelompokkan Badan
Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal :
1)
Badan Usaha milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya
dimiliki oleh swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan. Contoh:
firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, koperasi, dan sebagainya.
2)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya milik negara, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
BUMN bergerak di sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak. Contoh:
perjan, perum, dan persero.
3)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh
pemerintah daerah. Contoh: Bank Jateng, Bank Jabar, dan PDAM.
4)
Badan Usaha Campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian milik pemerintah
dan sebagian milik swasta. Contohnya Persero di mana modal yang dimiliki oleh
badan usaha ini adalah 51% atau lebih dimiliki pemerintah dan paling banyak 49%
dimiliki oleh swasta atau investor. Contoh lain adalah PT Telkom, PT Angkasa
Pura, dan PT BNI.
Pengelompokkan Badan
Usaha Berdasarkan Wilayah Negara :
1)
Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
2)
Badan Usaha Penanaman Modal Asing
Bentuk Badan Usaha
Dilihat dari segi
hukum, badan usaha di bedakan menjadi :
1. Badan Usaha Milik
Negara ( BUMN )
a)
Pengertian Badan Usaha Milik Negara
Berdasarkan UU RI
No. 19 Th 2003 Tentang BUMN adalah badan usaha yang seluruhnya atau
sebagian modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang
berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
b)
Ciri-ciri BUMN
·
Pemerintah sebagai pemegang saham
·
Segala hak, kewajiban dan tanggungjawab berada di
tangan Negara
·
Tujuan utamanya mencari keuntungan dan melayani
masyakat (public service)
·
Pemerintah sebagai pemegang hak atas segala
kekayaan dan usahanya
·
Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam
menetapkan kebijakan badan usaha
·
Pengawasan dilakukan oleh kelengkapan Negara yang
diberi wewenang khusus
·
Berfungsi sebagai fasilisator perekonomian dalam
upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat
·
Direksi bertanggung jawab penuh atas penguasaan
BUMN dan mewakili baik di dalam maupun diluar pengadilan
c)
Tujuan Pendirian BUMN
·
Melayani kepentingan masyarakat umum
·
Mencegah praktek monopili swasta
·
Sumber pendapatan Negara
·
Mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Alam untuk
kesejahteraan
d)
Bentuk-bentuk BUMN
·
Badan Usaha Perseroan (Persero)
Persero adalah BUMN
yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang
seluruhnya atau paling sedikit 51% milik Negara.
Contoh : PT.
Pertamina, PT. KAI, PT Bank BNI Tbk, PT. Kimia Farma Tbk.
·
Badan Usaha Umum (Perum)
Perum adalah BUMN yang
seluruh modalnya dimiliki olehNegara yang bertujuan untuk kemanfaatan umum
sekaligus mencari keuntungan.
Contoh : Perum
Peruri
2. Badan Usaha
Milik Swasta (BUMS)
a)
Pengertian Badan Usaha Milik Swasta
BUMS adalah badan
usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Badan usaha swasta dibedakan
atas badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing.
b)
Maksud dan tujuan pendirian BUMS
Tujuan murni BUMS
adalah untuk mencari keuntungan dan pengembangan modal. Tugas utama BUMS
adalah menyediakan barang/jasa melalui usaha komersial.
c)
Jenis badan usaha swasta
·
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah BUMS yang permodalanya berasal dari satu orang sehingga
dimiliki dan dikelolah oleh yang bersangkutan. Tanggungjawab bersifat tidak
terbatas sehingga semua keuntungan dan resiko kerugian ditanggung
sendiri.
·
Perusahaan Persekutuan
(1)
Firma
Didirikan oleh
beberapa orang dengan nama bersama, kekayaan pribadi dan badan usaha juga
tidak dipisahkan.
(2)
Persekutuan Komanditer (CV)
Didirikan oleh
beberapa orang yang terbagi dalam sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif
adalah orang yang mengelolah badan usaha. Sedangkan sekutu pasif tidak
mengelolah badan usaha namun menyedikan modal.
(3)
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas
adalah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang, berbadan hukum, dan
modalnya terdiri atas saham-saham. Pemilik saham terbesar memiliki control
terbesar dalam badan usaha. Kebangkrutan PT tidak ada hubungannya dengan
kehidupan pribadi para pemilik.
(4)
Perusahaan Swasta Asing
Merupakan badan
usaha yang permodalannya seluruhnya dimiliki oleh pihak asing, yang
keberadaannya di Indonesia.
3. Badan Usaha
Milik daerah (BUMD)
Merupakan badan
usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Pada umumnya tujuan pendirian BUMD
adalah untuk memberikan pelayanan pada masyarakat daerah setempat. Akan tetapi,
tidak menutup kemungkinan badan usaha ini memperluas jangkauan pelayanan ketingkat
regional, nasional bahkan internasional. Contoh : Bank DKI.
4. Badan Usaha
Campuran (Gabungan)
Selain beberapa
bentuk badan usaha di atas, terdapat juga badan usaha yang merupakan gabungan
dari beberapa badan usaha. Pertimbangan penggabungan badan usaha tersebut
adalah agar proses atau kegiatan badan usaha lebih efektif dan efisien.
Perusahaan/badan usaha dapat berbentuk :
a) Joint
Venture
Adalah bentuk
kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa Negara
menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi yang lebih
padat.
b) Trust
Adalah gabungan dari
beberapa badan usaha yang dilebur dan disatukan menjadi badan usaha yang baru
yang lebih besar dan kuat. Contohnya Bank Mandiri.
c) Holding
Company
Penggabungan badan
usaha dengan badan usaha lainnya dengan cara membeli sebagian besar saham.
5. Koperasi
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
6. Yayasan
Yayasan adalah suatu
badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan.
Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Proses Pendirian Badan
Usaha
1.
Mengadakan rapat umum pemegang saham.
2.
Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri,
komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
3.
Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin
domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
4.
Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari
dept. kehakiman).
Perizinan pembuatan
badan usaha perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para pelaku dunia
usaha menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik
kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan perizinan
memliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan
yang akan didirikan. Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan
dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :
·
Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan
skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan
dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini
adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat
berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis
perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of
Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat
perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi
kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
·
Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha
mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk
ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan
untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan
hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia
memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa
didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang
Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
·
Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha
dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang
dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb. Badan hukum.
·
Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin
dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu
yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan
izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen
lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha
misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan
obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan
sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin
Reklame, dll.
Contoh Dokumen Legal Pendaftaran Perusahaan
TDP atau singkatan dari
Tanda Daftar Perusahaan adalah suatu bukti bahwa badan usaha atau yang
berbentuk perusahaan telah terdaftar berdasarkan Undang-undang No. 3 Th. 1982 –
UU – WDP (Wajib Daftar Perusahaan) pada Pasal 5 Ayat 2 yang berbunyi “Pendaftaran
Perusahaan wajib dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau
Kuasa yang sah.
Cara
Mendapatkan Proyek TI Melalui Tender
Sebuah proses pemilihan
kontraktor yang tepat untuk melaksanakan proyek. Berikut makanisme cara
mendapatkan atau memenangkan tender menawarkan/ menjual produk TI.
1.
Kita siapkan terlebih dahulu perusahaan yang hendak
digunakan untuk mengikuti tender, pada kali ini CV berupa perusahaan yang ingin
menawarkan/menjual produk TI karena peraturan pemerintah mensyaratkan peserta
tender harus berbentuk badan hukum bukan perorangan.
2.
kita urus juga berbagai macam dokumen syarat tender
seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat izin usaha perdagangan (SIUP),
surat keterangan domisisli perusahaan (SKDP) dan dokumen lainnya dapat di baca
dan dipelajari pada masing-masing pengumuman lelang.
3.
Mencari tahu sebanyak mungkin berita tender, bisa
di dapat dari koran, website, atau LPSE sebagai lembaga pengadaan lelang secara
elektronik masing-masing wilayah kabupaten atau kota di indonesia, informasi
tender juga bisa didapat dari paniia lelang pada instansi yang mengadakan
lelang.
4.
Baca dan periksa dengan teliti apa saja persyaratan
yang harus disediakan seperti berkas-berkas atau surat-surat yang harus ada
dalam pengajuan tender.
5.
Ikuti dengan disiplin jadwal tender yang
disediakan, melakukan lebih awal atau terlambat bisa menjadi penyebab kegagalan
menjadi pemenang tender.
6.
Bermainlah dengan jujur tanpa melakukan kecurangan
seperti bekerja sama dengan panitia tender agar terpilih menjadi pemenang,
proyek banyak jika didapat dengan haram maka tidak akan mengantarkan kita ke
gerbang kebahagiaan dan ketenangan hidup, sebaliknya biarpun dapat proyek
sedikit jika itu dengan jalan halal maka lebih berkah dan bermanfaat untuk
menjalani kehidupan.
7.
Hindari perbuatan yang melanggar hukum seperti
mengancam peserta lelang lain, atau mengancam panitia tender agar dipilih
menjadi pemenang. Sebagai peserta tender kita dalam posisi sebagai peminta,
oleh karena itu sudah sepatutnya kita bertingkah laku terbaik agar jikalau
terpilih menjadi pemenang tetap di dapat dengan cara yang baik.
8.
Ajukan harga penawaran dibawah dan mendekati harga
tender, mengajukan harga lebih tinggi maka kita akan kalah dengan peserta yang
mau menawarkan harga lebih murah. namun menawarkan harga terlalu murah juga tidak
baik karena kita bisa dianggap akan melakukan pengurangan spesifikasi dan
kualitas barang untuk mendapatkan harga termurah.
9.
Jaga hubungan baik dengan suplier dan pedagang
barang atau jasa, dengan begini maka kita tetap dapat memberikan pekerjaan
sesuai dengan persyaratan tender.
10. Jika terpilih atau
mendapatkan dan menjadi pemenang tender maka mengerjakan sesuai dengan
spesifikasi dan kualitas yang telah di sepakati, dengan begini tentu kita sudah
mendapat nama baik dan punya potensi besar untuk menang tender proyek
berikutnya.
Sumber :
http://about-interesting.blogspot.co.id/
Subscribe to:
Posts
(
Atom
)